Hong Kong secara resmi telah memberlakukan regulasi baru terkait stablecoin, memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan global yang berkomitmen memperkuat agenda keuangan digital melalui kerangka regulasi yang solid. Kebijakan ini menempatkan penerbit stablecoin di bawah pengawasan setara dengan perbankan konvensional—menandai adanya persaingan antara kepatuhan regulasi dan inovasi industri.
Di bawah kepemimpinan Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), kerangka perizinan ini telah menarik minat besar dari perusahaan di Hong Kong, Tiongkok Daratan, Asia Pasifik, dan pasar global lainnya. HKMA menyatakan bahwa pada tahap awal, hanya segelintir lisensi yang akan diterbitkan guna mengelola ekspektasi pasar dan menjaga pendekatan yang penuh kehati-hatian.
Aturan baru mewajibkan pelamar menyerahkan rencana bisnis konkret dan berkelanjutan, serta membuktikan kekuatan terkait kecukupan modal, manajemen risiko, dan penerapan teknologi. Rancangan regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas industri dan memastikan hanya pelaku dengan daya saing komersial nyata dan sistem kepatuhan yang kuat yang bisa bertahan di pasar.
Laporan pasar mengungkap sejumlah proyek percontohan dalam kotak pasir regulasi, seperti JD Coinlink, Hong Kong Telecom (HKT), dan Standard Chartered Bank. Ketiga institusi ini tengah menguji berbagai aplikasi, mulai dari penyelesaian transaksi e-commerce, pembayaran lintas negara, hingga tokenisasi aset.
Menurut S&P Global, bank-bank besar serta perusahaan teknologi dengan sistem keuangan yang tangguh diperkirakan akan menjadi penerima lisensi awal. Sebaliknya, bank kecil-menengah dan perusahaan rintisan kemungkinan besar menghadapi tantangan berat akibat tuntutan permodalan dan kepatuhan.
Contohnya, anak usaha Ant Group di Singapura dan Hangzhou menyatakan akan mengajukan permohonan resmi begitu undang-undang baru berlaku, sementara perusahaan Web3 Hong Kong IDA juga tengah mempersiapkan pengajuan lisensi. Langkah ini menandakan bahwa pasar stablecoin telah melewati tahap eksplorasi awal dan kini memasuki fase adopsi yang didorong oleh kebijakan dan kepentingan komersial.
Fokus utama dari rezim baru ini adalah peningkatan kepercayaan pasar. Pasca runtuhnya FTX, regulator di seluruh dunia memperketat standar kepatuhan untuk aset digital. Dengan menerapkan persyaratan layaknya sektor perbankan, Hong Kong tak hanya menekan risiko pencucian uang dan penipuan, tetapi juga menarik institusi yang berfokus pada kepatuhan serta investor dengan aset besar.
Untuk mendapatkan insight terbaru seputar Web3, silakan mendaftar di: https://www.gate.com/
Dengan diberlakukannya regulasi stablecoin, Hong Kong bertransformasi dari sekadar lokasi uji coba Web3 atau aset kripto menjadi ekosistem aset digital yang terprediksi, skalabel, dan patuh regulasi. Dalam beberapa bulan ke depan, seiring lisensi pertama diterbitkan dan kasus penggunaan nyata bermunculan, era baru keuangan digital teregulasi akan resmi dimulai.