Menurut Reuters, Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus, tarif pajak atas transaksi cryptocurrency akan dinaikkan, dengan tarif untuk penjual di platform domestik meningkat dari 0,1% menjadi 0,21%, dan tarif untuk penjual di platform luar negeri

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 5
  • Bagikan
Komentar
0/400
OnChainArchaeologistvip
· 08-01 06:29
Tingkat pajak yang tinggi semakin merepotkan.
Lihat AsliBalas0
DYORMastervip
· 08-01 03:53
Pajak lagi naik, harus Rug Pull
Lihat AsliBalas0
APY追逐者vip
· 07-30 10:30
Tingkat pajak yang terlalu tinggi merusak semangat
Lihat AsliBalas0
SpeakWithHatOnvip
· 07-30 10:29
Sekali lagi memplay people for suckers investor ritel
Lihat AsliBalas0
Degentlemanvip
· 07-30 10:15
Pajak terlalu mahal, ya.
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)