🇮🇩 BARU SAJA: Indonesia akan menaikkan tarif pajak transaksi kripto mulai 1 Agustus, dengan penjual pertukaran domestik membayar 0,21% ( naik dari 0,1% ) dan penjual pertukaran luar negeri membayar 1% ( naik dari 0,2% ) menurut Reuters.

Lihat Asli
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 6
  • Bagikan
Komentar
0/400
NullWhisperervip
· 08-02 10:46
hmm, vektor serangan yang menarik pada likuiditas defi... arbitrase pajak bisa menjadi berantakan di sini
Lihat AsliBalas0
AllTalkLongTradervip
· 08-01 08:51
Pajak ini terlalu menakutkan, ya?
Lihat AsliBalas0
TeaTimeTradervip
· 07-31 02:55
Indonesia hanya akan mempercepat aliran dana ke zona abu-abu
Lihat AsliBalas0
DeadTrades_Walkingvip
· 07-30 14:18
Sucker tax sudah naik lagi
Lihat AsliBalas0
CryptoSurvivorvip
· 07-30 14:06
suckers lagi akan disembelih ah ai
Lihat AsliBalas0
AirDropMissedvip
· 07-30 14:02
Biaya luar negeri begitu menggoda? Investor kecil pasti mati.
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)