Dalam perkembangan terbaru yang dilaporkan oleh PANews, seorang anggota Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan telah mengajukan proposal untuk memodifikasi Undang-Undang Pasar Kapital negara tersebut. Legislator, Min Byeong-dug, telah memperkenalkan amandemen yang dapat membuka jalan bagi pembentukan pertukaran dana yang diperdagangkan (ETF) yang didukung oleh mata uang digital seperti Bitcoin.
Perubahan yang disarankan pada undang-undang bertujuan untuk memperluas ruang lingkup apa yang dapat dianggap sebagai aset dasar dan properti trust dalam produk keuangan, yang berpotensi memasukkan cryptocurrency ke dalam kategori ini. Jika amandemen tersebut disetujui, itu akan meletakkan dasar untuk integrasi aset digital ke dalam berbagai instrumen keuangan, dengan ETF sebagai contoh utama.
Inisiatif legislatif ini, jika berhasil, akan memberdayakan wali dengan wewenang hukum untuk mengakuisisi dan mengawasi kepemilikan cryptocurrency. Langkah ini menandakan meningkatnya minat Korea Selatan dalam mengadaptasi regulasi keuangannya untuk mengakomodasi lanskap aset digital dan teknologi blockchain yang terus berkembang.
Usulan tersebut mencerminkan tren yang lebih luas di antara regulator keuangan global saat mereka menghadapi peningkatan persimpangan antara keuangan tradisional dan sektor kripto yang berkembang pesat. Seiring dengan semakin populernya aset digital di seluruh dunia, banyak yurisdiksi sedang menilai kembali kerangka regulasi mereka untuk memastikan bahwa mereka tetap relevan dan mendukung inovasi sambil menjaga perlindungan yang memadai bagi investor.
Sementara hasil dari amandemen yang diusulkan ini masih perlu dilihat, pengenalannya saja menyoroti diskusi yang sedang berlangsung di dalam lingkup keuangan dan politik Korea Selatan mengenai peran mata uang kripto dalam masa depan ekonomi negara tersebut. Seiring dengan perkembangan ekosistem keuangan global yang terus berkembang, perkembangan regulasi semacam ini dapat memiliki implikasi yang luas baik untuk pasar domestik maupun internasional.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Dalam perkembangan terbaru yang dilaporkan oleh PANews, seorang anggota Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan telah mengajukan proposal untuk memodifikasi Undang-Undang Pasar Kapital negara tersebut. Legislator, Min Byeong-dug, telah memperkenalkan amandemen yang dapat membuka jalan bagi pembentukan pertukaran dana yang diperdagangkan (ETF) yang didukung oleh mata uang digital seperti Bitcoin.
Perubahan yang disarankan pada undang-undang bertujuan untuk memperluas ruang lingkup apa yang dapat dianggap sebagai aset dasar dan properti trust dalam produk keuangan, yang berpotensi memasukkan cryptocurrency ke dalam kategori ini. Jika amandemen tersebut disetujui, itu akan meletakkan dasar untuk integrasi aset digital ke dalam berbagai instrumen keuangan, dengan ETF sebagai contoh utama.
Inisiatif legislatif ini, jika berhasil, akan memberdayakan wali dengan wewenang hukum untuk mengakuisisi dan mengawasi kepemilikan cryptocurrency. Langkah ini menandakan meningkatnya minat Korea Selatan dalam mengadaptasi regulasi keuangannya untuk mengakomodasi lanskap aset digital dan teknologi blockchain yang terus berkembang.
Usulan tersebut mencerminkan tren yang lebih luas di antara regulator keuangan global saat mereka menghadapi peningkatan persimpangan antara keuangan tradisional dan sektor kripto yang berkembang pesat. Seiring dengan semakin populernya aset digital di seluruh dunia, banyak yurisdiksi sedang menilai kembali kerangka regulasi mereka untuk memastikan bahwa mereka tetap relevan dan mendukung inovasi sambil menjaga perlindungan yang memadai bagi investor.
Sementara hasil dari amandemen yang diusulkan ini masih perlu dilihat, pengenalannya saja menyoroti diskusi yang sedang berlangsung di dalam lingkup keuangan dan politik Korea Selatan mengenai peran mata uang kripto dalam masa depan ekonomi negara tersebut. Seiring dengan perkembangan ekosistem keuangan global yang terus berkembang, perkembangan regulasi semacam ini dapat memiliki implikasi yang luas baik untuk pasar domestik maupun internasional.