Regulasi Kripto Jepang: Undang-Undang Baru Dirancang untuk Melindungi Investor dari Perdagangan Orang Dalam Kripto
Jepang akan melarang perdagangan orang dalam di kripto, menyelaraskan aset digital dengan aturan keuangan tradisional untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. FSA akan memperketat undang-undang kripto—larangan perdagangan orang dalam yang baru bertujuan menjadikan Jepang pemimpin global dalam keuangan digital yang diatur pada tahun 2025. Jepang siap mengambil sikap tegas terhadap perdagangan orang dalam di sektor cryptocurrency, bertujuan untuk menjadikan aset digital berada di bawah standar ketat yang sama dengan keuangan tradisional. Badan Layanan Keuangan (FSA) sedang menyelesaikan seperangkat regulasi baru yang akan menjadikan perdagangan orang dalam dalam cryptocurrency ilegal, dengan amandemen yang diusulkan terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA) diharapkan akan diajukan dalam sesi parlemen berikutnya. Di bawah aturan baru, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan mendapatkan...
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Regulasi Kripto Jepang: Undang-Undang Baru Dirancang untuk Melindungi Investor dari Perdagangan Orang Dalam Kripto
Jepang akan melarang perdagangan orang dalam di kripto, menyelaraskan aset digital dengan aturan keuangan tradisional untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.
FSA akan memperketat undang-undang kripto—larangan perdagangan orang dalam yang baru bertujuan menjadikan Jepang pemimpin global dalam keuangan digital yang diatur pada tahun 2025.
Jepang siap mengambil sikap tegas terhadap perdagangan orang dalam di sektor cryptocurrency, bertujuan untuk menjadikan aset digital berada di bawah standar ketat yang sama dengan keuangan tradisional. Badan Layanan Keuangan (FSA) sedang menyelesaikan seperangkat regulasi baru yang akan menjadikan perdagangan orang dalam dalam cryptocurrency ilegal, dengan amandemen yang diusulkan terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA) diharapkan akan diajukan dalam sesi parlemen berikutnya.
Di bawah aturan baru, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan mendapatkan...