Pedagang Muslim sering menghadapi pertanyaan: apakah diperbolehkan melakukan perdagangan berjangka menurut Syariah? Jawabannya tidak jelas, tetapi sebagian besar organisasi Islam yang berwenang menganggap perdagangan berjangka tradisional sebagai terlarang.
Mengapa futures dianggap haram:
Kharar (ketidakpastian) — dalam Islam, penjualan barang yang tidak Anda miliki adalah dilarang. Sementara itu, kontrak berjangka melibatkan perdagangan kontrak atas aset yang tidak Anda miliki pada saat transaksi.
Riba (prosent) — futures sering kali termasuk perdagangan margin dengan leverage, serta biaya malam dan bunga. Bentuk riba apa pun dilarang keras.
Maysir ( spekulasi dan perjudian ) — perdagangan futures sangat mirip dengan perjudian, di mana keuntungan tergantung sepenuhnya pada pergerakan harga, dan bukan pada nilai sebenarnya dari aset.
Penundaan dalam pengiriman dan pembayaran — Syariah mengharuskan agar setidaknya satu pihak dalam kontrak dilaksanakan segera. Kontrak berjangka mengatur penundaan kedua belah pihak.
Kapan ini bisa jadi halal:
Beberapa ekonom Islam memperbolehkan kontrak forward dengan syarat yang ketat:
Aset harus halal dan material
Penjual memiliki aset atau memiliki hak untuk menjualnya
Kontrak berfungsi untuk hedging, bukan spekulasi
Tidak ada leverage, bunga, dan short selling
Kontrak semacam itu disebut forward Islam (salam), bukan futures tradisional.
Posisi organisasi yang berwenang:
AAOIFI (Organisasi akuntansi lembaga keuangan Islam) — melarang futures tradisional.
Darul Uloom Deoband dan lembaga Islam tradisional lainnya — biasanya menganggap futures haram.
Alternatif untuk investasi halal:
Jika Anda mencari cara investasi yang sesuai dengan Syariah, pertimbangkan:
Dana investasi syariah
Saham perusahaan halal
Sukuk ( obligasi Islam )
Investasi dalam aset riil
Kesimpulan: perdagangan berjangka tradisional sebagian besar dianggap haram karena sifat spekulatif, bunga, dan tidak adanya kepemilikan aset yang nyata.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Halal atau Haram: apa kata para ulama Islam tentang futures
Pedagang Muslim sering menghadapi pertanyaan: apakah diperbolehkan melakukan perdagangan berjangka menurut Syariah? Jawabannya tidak jelas, tetapi sebagian besar organisasi Islam yang berwenang menganggap perdagangan berjangka tradisional sebagai terlarang.
Mengapa futures dianggap haram:
Kharar (ketidakpastian) — dalam Islam, penjualan barang yang tidak Anda miliki adalah dilarang. Sementara itu, kontrak berjangka melibatkan perdagangan kontrak atas aset yang tidak Anda miliki pada saat transaksi.
Riba (prosent) — futures sering kali termasuk perdagangan margin dengan leverage, serta biaya malam dan bunga. Bentuk riba apa pun dilarang keras.
Maysir ( spekulasi dan perjudian ) — perdagangan futures sangat mirip dengan perjudian, di mana keuntungan tergantung sepenuhnya pada pergerakan harga, dan bukan pada nilai sebenarnya dari aset.
Penundaan dalam pengiriman dan pembayaran — Syariah mengharuskan agar setidaknya satu pihak dalam kontrak dilaksanakan segera. Kontrak berjangka mengatur penundaan kedua belah pihak.
Kapan ini bisa jadi halal:
Beberapa ekonom Islam memperbolehkan kontrak forward dengan syarat yang ketat:
Kontrak semacam itu disebut forward Islam (salam), bukan futures tradisional.
Posisi organisasi yang berwenang:
AAOIFI (Organisasi akuntansi lembaga keuangan Islam) — melarang futures tradisional.
Darul Uloom Deoband dan lembaga Islam tradisional lainnya — biasanya menganggap futures haram.
Alternatif untuk investasi halal:
Jika Anda mencari cara investasi yang sesuai dengan Syariah, pertimbangkan:
Kesimpulan: perdagangan berjangka tradisional sebagian besar dianggap haram karena sifat spekulatif, bunga, dan tidak adanya kepemilikan aset yang nyata.