BERITA TERKINI: Jepang bergerak untuk mengatur kripto sebagai produk keuangan.


Kabinett menyetujui RUU untuk memasukkan kripto ke dalam hukum sekuritas.
Akan melarang perdagangan orang dalam dan mewajibkan pengungkapan tahunan dari penerbit.
Sanksi diperketat untuk operator yang tidak terdaftar.
Perubahan ini mencerminkan meningkatnya penggunaan kripto sebagai aset investasi.
Undang-undang ini bisa berlaku mulai tahun 2027.
Lihat Asli
post-image
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan