India meminta semua bursa, organisasi kustodian, dan perantara cryptocurrency untuk melakukan audit keamanan siber oleh auditor yang disetujui CERT-In. Ini wajib untuk daftar FIU, menempatkan penyedia VDA di bawah kewajiban kepatuhan yang sama dengan bank sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang 2002.
Keamanan crypto menyumbang 20–25% dari total kasus pembunuhan, sering menggunakan darknet, koin aman, mixer, dan bursa yang kurang pengawasan untuk menyembunyikan aliran uang. FIU juga mengganti "Fit & Proper" dengan sertifikasi "Partner Accreditation for Compliance & Trust", yang fokus pada kepatuhan.
Meskipun meningkatkan perlindungan pengguna, masih ada kekhawatiran tentang kemampuan auditor untuk menangani risiko-risiko spesifik crypto. Crypto di India dikenakan pajak 30% dari keuntungan, ditambah 1% TDS, dan RUU Pajak Penghasilan 2025 mengharuskan pelaporan kepada organisasi yang menangani VDA.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
India meminta audit keamanan siber untuk bursa crypto
India meminta semua bursa, organisasi kustodian, dan perantara cryptocurrency untuk melakukan audit keamanan siber oleh auditor yang disetujui CERT-In. Ini wajib untuk daftar FIU, menempatkan penyedia VDA di bawah kewajiban kepatuhan yang sama dengan bank sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang 2002.
Keamanan crypto menyumbang 20–25% dari total kasus pembunuhan, sering menggunakan darknet, koin aman, mixer, dan bursa yang kurang pengawasan untuk menyembunyikan aliran uang. FIU juga mengganti "Fit & Proper" dengan sertifikasi "Partner Accreditation for Compliance & Trust", yang fokus pada kepatuhan.
Meskipun meningkatkan perlindungan pengguna, masih ada kekhawatiran tentang kemampuan auditor untuk menangani risiko-risiko spesifik crypto. Crypto di India dikenakan pajak 30% dari keuntungan, ditambah 1% TDS, dan RUU Pajak Penghasilan 2025 mengharuskan pelaporan kepada organisasi yang menangani VDA.