[Pemerintah Jepang sedang berupaya untuk menyesuaikan pajak atas penghasilan dari transaksi Aset Kripto dengan tarif pajak terpisah sebesar 20%] Menurut berita Nikkei, pemerintah Jepang dan partai yang berkuasa sedang berupaya untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan atas penghasilan dari transaksi Aset Kripto, berencana untuk mengenakan pajak penghasilan secara seragam sebesar 20% tanpa memandang jumlah transaksi, sehingga setara dengan saham, investasi trust, dan produk keuangan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak investor dan menghidupkan pasar perdagangan domestik. Pemerintah Jepang berencana untuk menggantikan metode pajak komprehensif yang ada saat ini dengan metode pemisahan pajak, yaitu tidak lagi menggabungkan penghasilan dari transaksi Aset Kripto dengan penghasilan dari gaji, penghasilan usaha, dan pendapatan lainnya, melainkan dikenakan pajak secara terpisah. Target pemerintah adalah untuk memasukkan konten penyesuaian ini ke dalam garis besar reformasi pajak tahun 2026, yang diharapkan akan ditetapkan pada akhir tahun. Saat ini, Jepang menerapkan metode pajak komprehensif atas penghasilan dari transaksi Aset Kripto, yaitu menggabungkan dengan jenis pendapatan lainnya dan menerapkan tarif pajak bertingkat berdasarkan jumlah total pendapatan, dengan tarif pajak tertinggi dapat mencapai 55%.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang berencana untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Perdagangan Barang Keuangan kepada parlemen pada pertemuan tahunan 2026, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan ketat terhadap perdagangan Aset Kripto. Amandemen tersebut akan secara jelas melarang praktik perdagangan orang dalam yang memanfaatkan informasi yang belum dipublikasikan, dan mengatur bahwa penerbit Aset Kripto harus memenuhi kewajiban pengungkapan informasi. Seiring dengan kemajuan reformasi perpajakan, diharapkan juga akan ada pencabutan larangan terhadap produk investasi trust yang mengandung komponen Aset Kripto di Jepang.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pemerintah Jepang sedang berupaya untuk menyesuaikan pajak atas penghasilan dari perdagangan Aset Kripto dengan tarif sebesar 20%.
[Pemerintah Jepang sedang berupaya untuk menyesuaikan pajak atas penghasilan dari transaksi Aset Kripto dengan tarif pajak terpisah sebesar 20%] Menurut berita Nikkei, pemerintah Jepang dan partai yang berkuasa sedang berupaya untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan atas penghasilan dari transaksi Aset Kripto, berencana untuk mengenakan pajak penghasilan secara seragam sebesar 20% tanpa memandang jumlah transaksi, sehingga setara dengan saham, investasi trust, dan produk keuangan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak investor dan menghidupkan pasar perdagangan domestik. Pemerintah Jepang berencana untuk menggantikan metode pajak komprehensif yang ada saat ini dengan metode pemisahan pajak, yaitu tidak lagi menggabungkan penghasilan dari transaksi Aset Kripto dengan penghasilan dari gaji, penghasilan usaha, dan pendapatan lainnya, melainkan dikenakan pajak secara terpisah. Target pemerintah adalah untuk memasukkan konten penyesuaian ini ke dalam garis besar reformasi pajak tahun 2026, yang diharapkan akan ditetapkan pada akhir tahun. Saat ini, Jepang menerapkan metode pajak komprehensif atas penghasilan dari transaksi Aset Kripto, yaitu menggabungkan dengan jenis pendapatan lainnya dan menerapkan tarif pajak bertingkat berdasarkan jumlah total pendapatan, dengan tarif pajak tertinggi dapat mencapai 55%. Otoritas Jasa Keuangan Jepang berencana untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Perdagangan Barang Keuangan kepada parlemen pada pertemuan tahunan 2026, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan ketat terhadap perdagangan Aset Kripto. Amandemen tersebut akan secara jelas melarang praktik perdagangan orang dalam yang memanfaatkan informasi yang belum dipublikasikan, dan mengatur bahwa penerbit Aset Kripto harus memenuhi kewajiban pengungkapan informasi. Seiring dengan kemajuan reformasi perpajakan, diharapkan juga akan ada pencabutan larangan terhadap produk investasi trust yang mengandung komponen Aset Kripto di Jepang.