Otoritas Moneter Singapura telah menerbitkan 33 lisensi "Layanan Token Pembayaran Digital (DPT)" untuk lembaga pembayaran utama, yang mencakup empat bidang utama: pertukaran dan dompet, penyimpanan dan kepatuhan infrastruktur, akuisisi pembayaran, serta perbankan dan bisnis pialang.
Institusi yang memperoleh lisensi ini termasuk beberapa perusahaan terkenal, mencakup berbagai aspek industri koin. Langkah ini menandakan bahwa Singapura telah mengambil langkah penting dalam regulasi koin, menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan industri tersebut.
Seiring dengan semakin jelasnya lingkungan regulasi, ekosistem cryptocurrency di Singapura sedang secara bertahap terbentuk. Keuntungan yang dibawa oleh lingkungan kepatuhan ini menarik dana dan institusi di kawasan untuk berkumpul lebih cepat. Singapura sedang menjadi pusat penting bagi industri cryptocurrency di kawasan Asia-Pasifik, memberikan peserta industri lingkungan operasi yang stabil dan teratur.
Perkembangan ini tidak hanya menguntungkan kesehatan industri koin, tetapi juga memberikan kesempatan bagi lembaga keuangan tradisional untuk memasuki bidang baru yang sedang berkembang ini. Dengan semakin banyak lembaga yang mendapatkan lisensi, kita dapat mengharapkan pasar koin Singapura akan menjadi lebih matang dan beragam.
Langkah ini juga mencerminkan upaya Singapura untuk mencari keseimbangan antara inovasi keuangan dan regulasi. Dengan membangun kerangka regulasi yang jelas, Singapura bertujuan untuk mendorong inovasi, sekaligus memastikan perlindungan investor dan stabilitas keuangan. Pendekatan ini mungkin akan menjadi template referensi bagi negara dan wilayah lain dalam merumuskan kebijakan regulasi cryptocurrency.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Singapura distribusi 33 lisensi layanan token pembayaran digital ekosistem enkripsi yang semakin matang
Otoritas Moneter Singapura telah menerbitkan 33 lisensi "Layanan Token Pembayaran Digital (DPT)" untuk lembaga pembayaran utama, yang mencakup empat bidang utama: pertukaran dan dompet, penyimpanan dan kepatuhan infrastruktur, akuisisi pembayaran, serta perbankan dan bisnis pialang.
Institusi yang memperoleh lisensi ini termasuk beberapa perusahaan terkenal, mencakup berbagai aspek industri koin. Langkah ini menandakan bahwa Singapura telah mengambil langkah penting dalam regulasi koin, menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan industri tersebut.
Seiring dengan semakin jelasnya lingkungan regulasi, ekosistem cryptocurrency di Singapura sedang secara bertahap terbentuk. Keuntungan yang dibawa oleh lingkungan kepatuhan ini menarik dana dan institusi di kawasan untuk berkumpul lebih cepat. Singapura sedang menjadi pusat penting bagi industri cryptocurrency di kawasan Asia-Pasifik, memberikan peserta industri lingkungan operasi yang stabil dan teratur.
Perkembangan ini tidak hanya menguntungkan kesehatan industri koin, tetapi juga memberikan kesempatan bagi lembaga keuangan tradisional untuk memasuki bidang baru yang sedang berkembang ini. Dengan semakin banyak lembaga yang mendapatkan lisensi, kita dapat mengharapkan pasar koin Singapura akan menjadi lebih matang dan beragam.
Langkah ini juga mencerminkan upaya Singapura untuk mencari keseimbangan antara inovasi keuangan dan regulasi. Dengan membangun kerangka regulasi yang jelas, Singapura bertujuan untuk mendorong inovasi, sekaligus memastikan perlindungan investor dan stabilitas keuangan. Pendekatan ini mungkin akan menjadi template referensi bagi negara dan wilayah lain dalam merumuskan kebijakan regulasi cryptocurrency.